PSAS Adakan FGD Pengembangan Praktik Hukum dan Magang
Mulai tahun akademik 2017-2018, Program Studi Ahwal Syakhshiyah (PSAS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menerapkan kurikulum baru. Kurikulum yang sudah melalui proses dan kajian panjang tersebut sudah mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Salah satu muatan baru dalam struktur kurikulum PSAS yaitu matakuliah Praktik Hukum dan matakuliah Magang.
Guna memantapkan kurikulum dimaksud, PSAS mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Materi Praktik Hukum dan Magang bagi Mahasiswa PSAS. FGD diadakan di Ruang Sidang FIAI, Kamis, 22 Jumadil Ula 1439 H/8 Februari 2018. Selain dihadiri pimpinan FIAI dan dosen tetap PSAS, hadir pula pimpinan pengadilan agama di DIY dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sleman. Untuk diketahui, Pengadilan Agama (PA) dan KUA adalah lokasi Praktik Hukum dan Magang mahasiswa.
Baca juga: Jajaki Peluang Kerjasama, FIAI Kunjungi KBRI Bangkok
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS., selaku Ketua PSAS menyatakan bahwa PSAS membutuhkan masukan dari para peserta. Masukan tersebut berguna untuk memantapkan kurikulum PSAS secara umum dan penyempurnaan mata kuliah Praktik Hukum dan Magang secara khusus. Pasalnya, dua mata kuliah tersebut relatif baru sehingga perlu input tentang format dan model yang tepat. “(FGD ini adalah) tindak lanjut dari magang dan praktik hukum yang sudah berjalan,” tutur sosok yang akrab disapa Amir tersebut.
Lewat FGD, PSAS membutuhkan masukan dari para peserta untuk penyempurnaan mata kuliah Praktik Hukum dan Magang.
Baca juga: FIAI Lepas Wisudawan Periode III TA 2017-2018
Sementara itu, Dr. Tamyiz Mukharrom, MA., selaku Dekan FIAI menyatakan bahwa di kelas mahasiswa hanya mendapatkan ilmu secara teoritis. “Di kelas hanya transfer of knowledge,” tutur alumnus Zaytunah University Tunisia yang sempat menjabat sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) UII tersebut. Lanjutnya, mahasiswa perlu mendapatkan pengalaman lapangan guna membandingkan antara teori dan praktik. Di titik itulah, bagi Tamyiz, Praktik Hukum dan Magang menjadi relevan untuk dikembangkan dan dilestarikan. (Samsul)