Layanan Legalisir Jarak Jauh
Layanan legalisir jarak jauh dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Alumni melalukan pembayaran biaya legalisir dan biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya legalisir:
- Ijazah Rp. 10.000.- per 10 lembar
- Transkrip Nilai Rp. 15.000,- per 10 lembar
- Akta Mengajar Rp. 10.000,- per 10 lembar
- Biaya fotocopy: Rp. 500,- per lembar
- Biaya pengiriman berkas yang sudah dilegalisir cek disini: https://cektarif.com/
- Pembayaran dengan cara transfer, tambahkan kode angka 6 dibelakang untuk identifikasi pembayaran legalisir. Contoh: Rp. 35.006,-
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri / BSI No. Rekening: 7444400077 atas nama FIAI UII
- Dalam keterangan tuliskan Nama dan NIM.
- Biaya legalisir:
- Mengisi form pengajuan legalisir di: http://tiny.cc/legalisir