JADWAL MUNAQASAH SKRIPSI PRODI EKONOMI ISLAM
Periode II – Gelombang 2 (Khusus Angkatan 2014) Tahun Akademik 2021/2022
Dalam Pelaksanaan Sidang Munaqasah Skripsi
14423066
Selasa, 19 Oktober 2021
08:50 s.d 09:40 WIB
Ketua : Soya Sobaya, SEI, MM
Penguji 1 : Tulasmi, SEI, MEI
Penguji 2 : Martini Dwi Pusparini, S.H.I., M.S.I.
Pembimbing : Dr. Nur Kholis, S.Ag, SEI, M.Sh.Ec.
Implementasi Good Corporate Governance dalam Perspektif Ekonomi Islam pada BMT Citra Buana Syari’ah
14423171
Selasa, 19 Oktober 2021
10:30 s.d 11:20 WIB
Ketua : Martini Dwi Pusparini, S.H.I., M.S.I.
Penguji 1 : Dr. Nur Kholis, S.Ag, SEI, M.Sh.Ec.
Penguji 2 : Soya Sobaya, SEI, MM
Pembimbing : Tulasmi, SEI, MEI
Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Nasabah Pasca Merger Bank Syariah Indonesia (Studi Kasus BSI Yogyakarta)
1. TAHAPAN REVISI
Setelah sidang selesai, apabila ada perubahan judul wajib untuk segera melaporkan perubahan judul ke Divisi Akademik & TI. Peserta Sidang Munaqasah diwajibkan menyelesaikan revisi dalam jangka waktu satu minggu sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Tim Penguji. |
2. PENGESAHAN SKRIPSI
Setelah selesai mengerjakan revisi, para Peserta Sidang wajib menunjukkan hasil revisinya kepada Tim Penguji untuk mendapatkan ACC Revisi Skripsi. Setelah ACC Revisi selesai (komplit), para Peserta Sidang bisa mendapatkan Lembar Pengesahan Skripsi dari Divisi Akademik & TI |
3. BEBAS PUSTAKA
Setelah mendapatkan Lembar Pengesahan Skripsi, para Peserta bisa segera mengurus Bebas Pustaka di Direktorat Perpustakaan UII Pengajuan Bebas Pustaka dilakukan dengan menyerahkan softfile Skripsi dan menyelesaikan tanggungan perpustakaan. |
4. BEBAS TANGGUNGAN PRODI
Setelah selesai mengurus Bebas Pustaka, para Peserta diwajibkan mengurus Bebas Tanggungan Prodi. Untuk teknis dan tata caranya bisa menghubungi staf prodi. |
5. POSTING KELULUSAN
Setelah selesai mengurus Bebas Tanggungan Prodi, para Peserta bisa mengajukan Posting Kelulusan ke Divisi Akademik & TI secara online melalui: |
6. DAFTAR WISUDA
Informasi Pendaftaran Wisuda dapat diakses melalui: |