Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi IX Tahun 2003

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Isu tentang perlindungan Hak Milik Intelektual pada dasawarsa terakhir ini terus dibicarakan di berbagai negara. Maraknya isu tersebut tidak terlepas dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran seputar hak milik intelektual ini. Pembajakan lukisan, film, buku, kaset, CD, VCD, LD, dan produk-produk teknologi lainnya terjadi secara transparan dan tidak malu-malu. Hal ini terjadi bukan karena sebuah kealpaan atau ketidaktahuan pelaku pembajakan tentang undang-undang perlindungan Hak Milik Intelektual, namun lebih banyak karena nafsu memperoleh keuntungan besar dengan mudah.

Awalnya, perundang-undangan tentang perlindungan Hak Milik Intelektual berkembang pesat di negara-negara yang menganut ideologi kapitalis. Gilirannya, muncul kesepakatan yang dikenal dengan kesepakatan Paris sebagai perlindungan hak milik intelektual pada tahun 1883 dan kesepakatan Bern pada tahun 1886. Kedua kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan tidak kurang dari 20 kesepakatan lainnya. Untuk mengawasi dan melindungi kesepakatan-kesepakatan tersebut telah dibentuk organisasi hak milik Intelektual se-Dunia (WIPO).

Pada tahun 1995, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengadopsi ide perlindungan hak milik intelektual dan akhirnya WIPO menjadi bagian dari WTO. Kemudian WTO memberikan ketentuan terhadap bangsa-bangsa untuk bergabung di dalamnya; bahwasanya mereka harus mematuhi perlindungan hak milik intelektual dan menetapkan undang-undang yang mengikat terhadap warga negaranya, untuk melindungi hak milik intelektual di negara masing-masing.

Para ahli hukum Islam kontemporer silang pendapat mengenai hukum perlindungan terhadap hak milik intelektual ini. Sebagian mereka tidak menerimanya dengan alasan bahwa obyek kepemilikan dalam syari’ah hanya pada sesuatu atau benda yang nyata. Sementara itu sebagian mereka mengakui hak milik intelektual berdasarkan prinsip mashlahah mursalah yang berkaitan dengan al-huquq al-khash-shah. Menurut mereka tidak ada ketentuan yang tegas dalam kitab suci maupun sunnah yang membatasi kepemilikan hanya pada obyek-obyek yang nyata.

Melihat pentingnya hak milik intelektual tersebut dikaji dari sudut pandang hukum Islam, maka Al-Mawarid edisi IX mengangkat tema ini dan membahasnya dari berbagai aspek dalam perspektif hukum Islam. Redaksi berusaha menghadirkan pembahasan tentang Hak Milik Intelektual secara lengkap mulai dari sejarah munculnya HAKI, baik di Barat ataupun di dunia Islam, sampai pada HAKI dalam perspektif fiqh. Selamat membaca!

Untuk edisi X yang akan datang Jurnal Al-Mawarid akan membahas tema: Lembaga Keuangan Islam, untuk itu mohoh kepada para pembaca untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya untuk edisi yang akan datang.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Penyunting

 

Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Syafrinaldi

Abstract

The history of development of intellectual property rights has begun sin the old age of the nations. Germany is the oldest nation in the world to develop the thoughts and ideas of the protection of intellectual property rights or geisteges Eigentum. In the modern age the intellectual property rights has become comodity to produce money and therefore, the intellectual property rights consisting of copyright, patent, trademark, industrial design, trade secret, integrated circuit, and anti monopoli and unfair trade practices meets challenges. TRIPs-Agreement is a set of international law in the field of intellectual property rights which was accepted by the international community in the year of 1994. The birth of TRIPs-Agreement has legal consequences for the States worldwide, because all States must harmonize their nastional legislations in intellectual property rights accordingly.

 

Sejarah Hak Milik Intelektual dalam Islam

Agus Triyanta

Abstract

The writing below traces the history of the intellectual property rights in Islam. The concept of the intellectual property rights originates from a liberal system that ignoring exclusively the free supply and demand process. According to the writer, that Islam does not reject the urgent of the intellectual property rights because of many reasons but Islam offers the balance between the individual property rights and the rights of society in terms of protecting the intellectual property rights. In this regard, the principles of justice and social in implementation the protecting of intellectual property rights should be developed. So in the context of the strategic sources of economic, the government and muslim institution should take over the copy right.

 

Hak Milik Intelektual dalam Perspektif Fiqh Islami

Asmuni Mth

Abstrak

Berbicara tentang Hak Milik Intelektual (HAMI) dalam perspektif fiqh menghadapi beberapa problem antara lain yaitu, pertama HAMI tergolong masalah hukum baru yang keberadaannya seperti sekarang ini belum dikenal oleh masyarakat muslim pada abad-abad terdahulu. Karena mayoritas ilmu yang dikembangkan pada masa itu adalah ilmu-ilmu syari’ah yang pengajaran dan penyebarannya menjadi kewajiban kolektif (fard’ al-kifāyah) dan untuk memperoleh pahala. Kedua, sebagian masyarakat muslim memandang HAMI hanya sebagai produk hukum Barat yang bersifat kapitalis, bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa HAMI adalah bentuk monopoli terhadap ilmu pengetahuan yang jelas-jelas tidak dapat diterima oleh Islam. Ketiga terdapat sejumlah teks keagamaan yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan menjadi amal jariyah seseorang yang dapat mendatangkan pahala secara berkesinambungan.


Konsep Al-Mal dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Ijtihad Fuqaha’)

Abd. Salam Arief

Abstrak

Kata “al-Mal” direkam dalam al-Qur’an terulang sebanyak 86 (delapan puluh enam) kali, kata ini dikemukakan oleh al-Qur’an dalam berbagai ragam dan bentuk yang tersebar dalam berbagai ayat, serta dihimpun dalam bermacam-macam surah. Kesemuanya mempunyai konotasi pengertian yang sama yaitu; harta benda, kekayaan atau hak milik. Begitu banyaknya al-Qur’an mengulang dan memberikan penekanan mengenai al-mal, tidak lain karena al-mal dikalangan komunitas manusia terkadang menjadi sumber ketegangan-ketegangan individu dalam masyarakat, bahkan tidak sedikit pula menimbulkan pertikaian dikalangan mereka. Kegemaran terhadap al-mal merupakan pembawaan manusia, hal itu diungkapkan pula secara transparan dalam al-Qur’an (Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan).

 

Sumber Hak Milik dalam Perspektif Hukum Islam

Yusdani

Abstract

The following article describes the source of ownership in Islamic law viewpoint. The basic concept of ownership in Islamic law perspective has a particular concept if it compares with that of Civil Law, Capitalism and Socialism, especially in terms of the source of ownership. The writer of the article declares that the sources of ownership in Islamic viewpoint are ihram al-megawatt, ad, khalafiyat, and tawallud min mamluk. The concept of aqd or transaction as a source of ownership in Islamic social law, muslims should develop the new kinds of aqd in accord with the free of the contract principle in Islamic law. To develop the new kinds of aqd in Islamic law is so important in the context of response the development of the modern social matters.

 

Konsep Pembatasan Hak Milik (Tahdid Al-Milkiyyah) dan Pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah (Al-Ta’mim) Menurut Syari’at Islam

M. Arsyad Kusasy

Abstract

The writer of the article discourses the concept of “tahdid al-milkiyah” ( the limitation of ownership ) and al-ta’mim ( the nationalization). The realization of both tahdid al-milkiyah and al-ta’mim can be justified according to the decisions of Islamic Syari’at. And the public interest (maslahah ammah) principle denotes the fundament of the realization of two concepts above-mentioned. The most important in this sense is the application of tahdid al-milkiyah will give the utility for the needs of community, society, and the state. So will the concept of al-ta’mim, if a state in emergency cunducted the nationalization of wealth from its owner because of the necessity of the public, but the government should pay fine. If the steps of the realization of both concepts afore-mentioned tahdid al-milkiyah and al-ta’mim should realize wisely will applicable well.

 

Konsep Kepemilikan dalam Islam (Kajian dari Aspek Filosofis dan Potensi Pengembangan Ekonomi Islami)

M. Sularno

Abstrak

Sebagai realisasi universalitas Islam, masalah kepemilikan diatur secara luas dalam Fiqh Mu’amalah bidang Al-Mal (harta benda) dan Al-Milk (milik).1 Perihal kepemilikan diatur agar tidak terjadi pelanggaran hak (milik) seseorang oleh pihak lain, sebab manusia memiliki kecenderungan materialistis. Islam mengakui adanya hak milik pribadi maupun milik umum. Islam juga menghormati hak milik sekaligus memberikan aturan-aturannya, seperti jika hak milik seseorang telah mencapai jumlah tertentu harus didistribusikan kepada orang lain. Penghormatan Islam terhadap adanya hak milik tercermin secara nyata dalam konsep haq al-adami, di samping itu perlindungan keselamatan hak milik pribadi pun diberikan Islam dengan ditentukannya sanksi pidana terhadap orang yang merampasnya, baik melalui cara pencurian ataupun perampokan.

 

Kontradiksi dalam Isti’malul Haq (Ta’asuf) Perspektif Hukum Islam

M. Tamyiz Mukharram

Abstract

Islam guarantees and protects individual rights. The guarantees and protects are regarded as an important part to obtain the basic objectives of Syari’a. The freedom to use the rights. However, is not unlimited. Islam maintains limitations to avoid contradiction occures between the implementation of individual rights and other’s. The abuse of rights, in fiqh sense, called ta’asuf. Ta’asuw may accures in politic, economic, social, cultural fields, and particulary in patent right. This articles attempts to elaborate Islamic law point of view on the contradiction my occures in patent right and some abstracles that Islamic law experts have to find out the solution.

 

Akad Nikah Sebagai Sumber Hak Milik Suami Isteri

Syarif Zubaidah

Abstrak

Akad nikah termasuk jenis transaksi yang berbeda dengan transaksi-transaksi lainnya, seperti akad jual beli, sewa menyewa, gadai, hibah dan lain sebagainya, Perbedaan itu dapat dilihat dari segi tujuannya yang hanya berakibat memberikan hak milk al-intifā, yaitu suatu hak yang dimiliki oleh suami untuk mengambil manfaat dari kelamin isterinya dan seluruh anggota badannya. Pemilik hak dalam hal ini suami, hanya berhak mengambil manfaat, berupa kenikmatan dan hanya terbatas untuk dirinya sendiri, karena orang lain haram hukumnya untuk bergabung merasakan kenikmatan tersebut. Sedangkan akad jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain sebagainya merupakan transaksi yang mengakibatkan si pemilik suatu benda dapat memakai, menjual, meminjamkan dan memberikan atau mewariskannya kepada orang lain.

 

Book Review: Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi

Rahmani Timorita Yulianti

Buku tulisan Syafrinaldi (selanjutnya penulis) yang berjudul “Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi” mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang perlindungan Hak Milik Intelektual (selanjutnya HAMI) mulai dari sejarahnya, eksistensi peraturan perundang-undangan nasional, hukum Internasional dalam bidang HAMI serta perlindungan hukum HAMI di masa mendatang. Masalah hukum perlindungan Hak Milik Intelektual (HAMI) memang sangat penting, karena hal itu bukan hanya menjadi wewenang pemerintah saja tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua pihak. Kepentingan HAMI juga didukung oleh keterkaitannya dengan masalah nama dan kehormatan bagi si pencipta maupun si penemu dalam hal paten serta penghasilan yang didapatkan dari hal paten tersebut.


Deprecated: Function wp_targeted_link_rel is deprecated since version 6.7.0 with no alternative available. in /home/www/wp-includes/functions.php on line 6114

Deprecated: Function wp_targeted_link_rel_callback is deprecated since version 6.7.0 with no alternative available. in /home/www/wp-includes/functions.php on line 6114

Deprecated: Function wp_targeted_link_rel_callback is deprecated since version 6.7.0 with no alternative available. in /home/www/wp-includes/functions.php on line 6114