Verifikasi Kiblat Masjid di Klaten
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan Fatwa No. 3 Tahun 2010 tentang Kiblat yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Atas dasar ini, Tim Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam FIAI UII, dimpimpin Drs. H. Sofwan Jannah, M.Ag. dibantu Muntoha Arkanuddin dari Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) Yogyakarta sekaligus Ketua Jogja Astro Club (JAC) bergerak ke Kota Klaten Jawa Tengah tepatnya di Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Coper untuk melakukan verifikasi arah kiblat sejumlah masjid.
“Kita ke Klaten atas permintaan beberapa tokoh masyarakat setempat sebelum fatwa itu keluar dan ternyata kebetulan pas kita bergerak fatwa tersebut ramai dibicarakan masyarakat” kata Sofwan. Rencana semula berdasarkan surat permohonan sekitar 5-6 masjid dan mushola yang akan diverifikasi yakni masjid Raudlotus Sholihin, masjid Serang Kusumo, masjid Nurul Hidayah, masjid Besar, mushola Al-Mahmud dan mushola Al-Maghfiroh.
Namun masyarakat begitu antusias terhadap kegiatan tersebut sehingga menyebabkan permintaan bertambah saat itu juga, sehingga tim harus memenuhinya meskipun hari sudah beranjak sore. Tempat baru yang juga diukur arah kiblatnya antara lain Mushola Daarussalam, Masjid Nurun Nubuwwah dan berakhir di Masjid Kantor Nahdhatul Ulama berada tepat di pinggir jalan raya Klaten-Solo. “Alhamdulillah peralatan kita lengkap meskipun sinar matahari sudah tenggelam,” ungkap Muntoha saat mengukur arah kiblat masjid Al-Mahmud Pondok Pesantren Manbaul Hikam Kurung Baru Klaten.
Terdapat hasil yang cukup mencengangkan ketika dilakukan verifikasi terhadap Masjid Kantor NU tersebut berupa tingkat kemiringan arah bangunan yang menjauhi Ka’bah yaitu arah barat bangunan tersebut terlalu miring ke utara. Sementara Masjid Serang Kusumo, masjid lama dan peniggalan zaman dahulu hanya mengalami tingkat kemiringan 3,36 centimeter saja menjauhi Ka’bah. “Meskipun masjid kuno tapi kok arah kiblatnya sedikit banget menjauhi Ka’bah dan mendekati sempurna,” Sofwan menjelaskan.