Tiga Mahasiswa USIM Kunjungi FIAI

Sebanyak tiga mahasiswa Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) mengunjungi Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII pada Selasa (13/3) lalu. Ketiganya yaitu Sarah, Zilla dan Linda berasal dari Fakulti Pengajian Qur’an dan Sunnah dan Fakulti Syariah dan Perundangan. Peneliti Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII, Feris Firdaus, S.Si., M.Si., ikut mendampingi dalam kunjungan ini.

 

Ketiga mahasiswa asal negeri jiran tersebut datang ke UII dalam rangka student exchanges (pertukaran pelajar) sebagai bagian dari implementasi MoU antara UII dan USIM. International Program UII menjadi penanggungjawab yang mengatur kedatangan dan kegiatan mereka selama berada di UII. Selama di UII, mereka akan mempelajari beberapa hal terkait kajian-kajian keislaman semisal prosedur menentukan halal-haram suatu makanan, ilmu falak dan lainnya. Mereka akan berada di UII selama empat bulan untuk belajar dan kini ditempatkan di DPPM dan Direktorat Perpustakaan UII. Pada bulan terakhir nanti, salah satu dari mereka akan ditempatkan di FIAI.

Dekan FIAI UII, Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum., yang menyambut langsung kunjungan mereka, menyampaikan terima kasih karena memilih UII dan juga FIAI sebagai tempat untuk pertukaran pelajar. Dekan juga memberikan penjelasan singkat mengenai sejarah berdirinya UII dan FIAI serta perkembangannya. Dalam kesempatan itu juga hadir Ketua Program Studi Hukum Islam, Drs. M. Sularno, M.A., dan Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (PKBHI) FIAI UII, Drs. Sofwan Jannah, M.Ag., dosen, beberapa tenaga kependidikan, serta mahasiswa.

Tiga Mahasiswa USIM Kunjungi FIAI

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi singkat terkait masalah-masalah Islam di Indonesia maupun Malaysia. Salah seorang mahasiswa, yaitu Sarah menanyakan tentang kedudukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kaitannya dengan konteks makanan halal. Ia menjelaskan bahwa di Malaysia JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) bertugas memberikan sertifikat halal pada setiap warung atau restoran.

Kaprodi Hukum Islam kemudian menjelaskan bahwa MUI dalam menetapkan fatwa halal memiliki ahli dibidang masing-masing yang merujuk pada dasar hukum Islam yaitu Alquran dan Sunah. MUI juga memiliki bagian yang merespon fenomena-fenomea di masyarakat dan menjawab permintaan-permintaan seperti perusahaan makanan terkait kehalalan produk mereka.

Selain ketiga mahasiswa tersebut, dalam bulan berikutnya FIAI juga akan menerima beberapa mahasiswa dari USIM yang akan mendalami ilmu falak bersama dengan PKBHI FIAI.