FIAI Ikuti Pelatihan EMIS
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti pelatihan Education Management Information System (EMIS) yang diselenggarakan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung Sabtu (15/09/2012) di Gedung Pusat Administrasi Umum (PAU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekretaris Kopertais Wilayah III, Dr. Casmini, S.Ag., M.Si., berkesempatan membuka kegiatan yang diperuntukkan bagi PTAI maupun Fakultas Agama Islam di berbagai PTS di Yogyakarta ini.
Sekretaris Kopertais Wilayah III menyatakan dalam sambutannya bahwa dampak kemajuan teknologi informasi saat ini membawa konsekuensi tersendiri bagi perguruan tinggi di Indonesia tanpa terkecuali PTAIS. Saat ini misalnya, Kementrian Agama RI telah memberlakukan sistem pendataan online terpadu yakni EMIS yang digunakan untuk proses pengajuan perpanjangan program studi, sertifikasi dosen, permohonan beasiswa dan bantuan sarana prasarana secara online.
Salah satu pejabat Kopertais Wilayah III, Haris Nasution, juga mengemukakan hal senada. Menurutnya PTAIS yang tidak mengisi data EMIS secara lengkap dan akurat akan dipending ragam jenis pengajuan seperti perpanjangan prodi dan lainnya. Menurutnya tujuan EMIS adalah untuk mendata lembaga pendidikan Islam secara lengkap dalam satu kali pendataan yang lengkap dan memenuhi semua kebutuhan yang tepat waktu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sebagai sarana perumusan kebijakan perencanaan.
“Bagi PTAIS yang mahasiswanya sedikit yakni 1 banding 30 atau dalam 1 tahun jumlah mahasiswanya hanya 50 maka akan ditutup”, ujar Haris. Bahkan, menurutnya, akan segera diberlakukan Nomor Induk Mahasiswa Kopertais (NIMKO) untuk menghindari pemalsuan data jumlah mahasiswa mengingat ijazah banyak yang keluar sementara jumlah mahasiswa sedikit.
Sementara itu, Suharyanto, S.E., pemateri pelatihan, menjelaskan perustakaan digital merupakan suatu organisasi yang menyediakan sumber informasi termasuk pernyiapan staf yang ahli dalam menyeleksi, menstruktur, mengakses, menginterpretasi, menyebarkan, menyimpan berbagai hasil kerja berupa digital. Keberadaan perpustakaan digital dan peranannya saat ini berdasarkan UU Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan.