,

Undang Pakar Kurikulum KKNI, FIAI Matangkan Kurikulum

Kurikulum adalah komponen penting dalam dunia pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi (PT). Seiring dengan berjalannya waktu, kurikulum terus mengalami perubahan dan perkembangan. Belakangan ini yang cukup sering dibicarakan adalah tentang kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

7 (2)Merespon hal tersebut, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Workshop Evaluasi Kurikulum Berbasis KKNI. Hadir sebagai narasumber, Dr. Suyadi, M.Pd.I., pakar KKNI dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Sebelumnya, Suyadi bersama Prof. Dr. Sutrisno, M.Ag., telah menulis buku yang berjudul Desain Kurikulum Perguruan Tinggi: Mengacu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Menurutnya, KKNI sebenarnya merupakan sebuah keharusan. Apalagi dihadapkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Istilah lain dari KKNI adalah Indonesian Qualification Frmanework (IQF).

Diterangkan Suyadi bahwa KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikann dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

Pada awalnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menolak KKNI. Namun pada akhirnya mau tidak mau harus menerima model kurikulum tersebut. Bahkan ada ultimatum bila sampai semester genap tahun ajaran 2017-2018 belum diterapkan maka program studi (prodi)nya akan ditutup.

Suyadi menambahkan bahwa dengan diterapkannya KKNI maka memungkinkan adanya ahli yang tidak memiliki gelar akademik untuk mengajar di kampus. Tentunya setelah adalah proses seleksi dan ujian yang tidak sederhana. Selanjutnya, kedepannya perguruan tinggi juga harus mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Dalam konteks kurikulum KKNI, prodi harus memiliki sistem penjaminan mutu internal. Selebihnya, akreditasi sebuah program studi nantinya tidak hanya oleh Badan Nasional Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetapi juga oleh lembaga akreditasi internasional.7 (3)

Setelah workshop tersebut semua prodi di FIAI mengirimkan draft kurikulum KKNI untuk di-review oleh Suyadi. Setelah itu dikembalikan lagi ke masing-masing prodi untuk disempurnakan. Betatapun demikian dalam prosesnya nanti tetap membutuhkan pendampingan lagi dari tim ahli untuk sampai disahkan.

Dalam workshop tersebut juga dipaparkan oleh Wakil Dekan FIAI Dra. Sri Haningsih, M.Ag., tentang Kurikulum Ulil Albab. Kurikulum tersebut sebenarnya juga mengacu kepada atau irisan dari KKNI namun sudah diselaraskan dengan keunikan dan kondisi spesifik UII. Meskipun belum final namun perlu untuk diketahui oleh tim kurikulum masing-masing prodi. (Samsul Zakaria/FIAI)