Kurikulum yang dikembangkan meliputi kurikulum inti dilengkapi kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan standar minimal program studi yang ada sebagaimana ditetapkan dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sedangkan kurikulum institusional diorientasikan pada pencapaian kompetensi yang dicanangkan dalam pengembangan penalaran dan ketrampilan serta pengembangan akhlak mulia. Kurikulum strata satu yang dikembangkan adalah 145-148 SKS, khusus untuk dual degree antara Syari’ah dengan Ilmu Hukum 200 SKS. Dengan kurikulum tersebut diharapkan lahir sarjana cakap yang memiliki kompetensi profesional, spiritual, sosial, dan personal.
Formulasi kurikulum mengacu pada SK Dirjen Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional dengan menghimpun 6 komponen, yakni:
-
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Bertujuan mengembangkan manusia seutuhnya. -
Matakuliah Keilmuan Keterampilan (MKK)
Bertujuan memberikan landasan ilmu dan keterampilan. -
Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB)
Bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai. -
Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB)
Bertujuan membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan dalam berkarya. -
Matakuliah Berkehidupan Bersama (MBB)
Bertujuan memahami kaidah kehidupan bersama. -
Matakuliah Pilihan (MKP)