Mahasiswa dituntut untuk menguasai keahlian praktis supaya teori yang dipelajari dikelas dapat lebih bermanfaat. Bagi mahasiswa Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) satu satu keahlian praktisnya adalah tentang beberapa hal yang menyangkut dengan peradilan agama.
Untuk menguatkan kerjasama yang sudah terjalin, PSHI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta. Dari pihak UII diwakili oleh Dekan FIAI Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA. Sementara dari PTA langsung oleh Ketua PTA Drs. H. Yasmisi, SH., MH.
Hadir sebagai saksi, Ketua PSHI Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS. Selain itu acara dihadiri oleh pimpinan FIAI, Dosen PSHI, Hakim Tinggi Agama PTA Yogyakarta, dan Ketua Pengadilan Agama (PA) se-Yogyakarta. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang FIAI, Senin, 13 Jumadil Ula 1437 H/22 Februari 2016.
Dalam sambutannya, Dekan FIAI berharap kerjasama antara FIAI UII dan PTA Yogyakarta serta PA se-Yogyakarta dapat berjalan dengan baik. Sebab, salah satu medan juang alumni hukum Islam adalah peradilan agama.
Drs. H. Yasmidi, SH., MH., menyambut baik MoU dan MoA dengan FIAI UII. Dia merasa terhormat untuk menjalin hubungan baik dengan insan akademis. Harapannya, kerjasama yang terjalin dapat memberi manfaat kepada kedua belah pihak.
Bagi Drs. Yasmidi, mahasiswa perlu belajar ke PTA dan PA. Sebaliknya, para hakim PA juga perlu mendapatkan masukan dan dari mahasiswa dan dosen PSHI. Dengan demikian akan terjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari UII ke PTA dan sebaliknya. (Samsul Zakaria)