(Dosen Tetap Ahwal Al-Syakhshiyah FIAI dan Pakar Maqashid Syari’ah)
Pertanyaan:
Salah satu isu penting yang berkembang saat ini adalah tentang investasi dana haji. Banyak yang setuju karena pertimbangan kemaslahatan (maqashid syari’ah) namun tidak sedikit yang menolak karena ketidakjelasan akad dari sejak awal. Bahkan ada yang secara tegas menyatakan tidak rela (ikhlas) bila ONH (Ongkos Naik Haji) yang telah disetorkannya digunakan untuk keperluan lain termasuk urusan pembangunan infrastruktur negara. Bagaimana cara menyikapi kontroversi tersebut dan pandangan fikih terhadap hal dimaksud?
Kafa Billah Syahida, Yogyakarta