“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…..”(QS. Ali’Imran [03]: 110 )
Muhammad Abdul Qadir dalam bukunya Amar Ma’ruf Nahi Munkar mengatakan bahwa makna ma’ruf menurut timbangan syari’at Islam adalah setiap i’tikad (keyakinan), perbuatan (‘amal), perkataan (qawl), atau isyarat yang telah diakui oleh al-Syâri’ Yang Maha Bijaksana dan diperintahkan sebagai bentuk kewajiban (wujȗb) maupun dorongan (nadb). Jadi, ma’ruf disini berarti al-khayr (kebaikan). Oleh karena itu, amar ma’ruf berarti perintah atau dorongan untuk menjalankan perkara-perkara yangma’rȗf (kebaikan), yang dituntut atau didorong oleh aqidah dan syariat Islam. Sebaliknya, yang dinamakan dengan munkar menurut timbangan syariat Islam adalah setiap i’tikad (keyakinan/keimanan), perbuatan (‘amal), ucapan (qawl) yang diingkari oleh al-Syâri’ Yang Mahabijaksana dan harus dijauhi.